Ombudsman RI akan menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi ihwal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Langkah itu dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan Endar hari ini, Senin (17/4/2023). Ombudsman akan melakukan proses penelaahan terkait pemenuhan syarat formiil atau materiil laporan tersebut.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melayangkan aduan ke Ombudsman tertanggal 17 April 2023. Ia mengatakan aduan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan juga bentuk mempertahankan indepedensi penegak hukum.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan