Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara motor nekat masuk ke jalan Tol Depok-Antasari alias tol Andara. Dalam video itu si pengendara motor terus memacu kendaraannnya meski berusaha dihentikan petugas.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabarnegri terlihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm berusaha untuk digiring petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk keluar dari tol Andara.
Tidak hanya petugas Dishub yang berusaha menggiring si pengendara motor itu keluar dari tol tapi juga petugas kepolisian.
Meski sudah dikejar oleh tiga mobil petugas, si pengendara motor ini tetap memacu kendaraan dan tidak mau berhenti. Bahkan ia sempat berkelok-kelok menghindari kejaran petugas.
Beberapa kali terlihat petugas Dishub berusaha untuk membuat si pengendara motor menghentikan kendaraan, namun hal itu diabaikannya.
Bak adegan film action, si pengendara motor terlihat terus memacu kendaraann di jalan Tol Andara.
"Jalan tol Depok - Antasari Seorang pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas," tulis caption unggahan akun KabarNegri.
Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas atas aksi nekat si pengendara motor tersebut.
"FYI kalo kejadian begini, mending berhenti. Karena nanti di kawal atau di naikin ke mobil motornya, oleh petugas tol untuk di bawa keluar ke jalur terdekat. Pun sampe di tilang juga nggak seberapa di banding keselamatan diri dan orang lain. Ketenangan adalah separuh obat," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Ga pke helm. Mtor bodong masuk tol, knp ga di pepet aja si pak, malah kejar kejaran kaya film si dono," sambung akun lainnya.
"Di luar skenario. Versi aslinya buka drama lagi .haha," timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Sumber: moots.suara.com
Video Editor: Safrudin