Hadehh, Situasi di kawasan Pura Besakih, Rabu (12/4) kemarin, perilaku membuang sampah sembarang masih saja terus terjadi.
SE Gubernur Bali No 3 Tahun 2023 tentang tatanan baru untuk pemedek tangkil sudah jelas tertera di huruf F. LARANGAN. Poin no 4, 5, & 6 dilarang membawa/menggunakan tas kresek, plastik, pipet, styrofoam, membawa pulang lungsuran sarana upakara dan DILARANG KERAS membuang sampah di areal Pura & berkerwajiban membawa pulang kembali sampah yang dihasilkan.
Datang memuja Tuhan rumahnya Jangan di kotori juga dong!!
#Berita
#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#Besakih
#Sampahplastik
#Sampah
NETWORK
@beritadenpasarcom
@beritabadung.id
@beritatabanancom
@beritajembrana
@beritabuleleng
@beritabangli
@beritakarangasemcom
@beritaklungkung
@beritagianyar
@informasibalicom