Selain menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan tersebut. Hal ini disampaiakn Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Satgas ini akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga maupun APH. Antara lain PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kemenko Polhukam.
Reporter : Kiswondari Pawiro
Produser: Reza Ramadhan