JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam menimbang tuntutan terhadap AG di antaranya karena AG terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.
Adapun status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah hal yang meringankan tuntutan.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan, dengan memperhatikan status AG yang mengikuti aturan sistem peradilan pidana anak.
Jaksa menyebut, menuntut AG untuk ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap AG atas kasus peganiayaan David Ozora.
Baca Juga Wacana 5 Partai Pendukung Jokowi Bentuk Koalisi, Megawati Ajukan Syarat Capres? di https://www.kompas.tv/article/395230/wacana-5-partai-pendukung-jokowi-bentuk-koalisi-megawati-ajukan-syarat-capres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395234/jaksa-ungkap-hal-memberatkan-tuntutan-ag-terlibat-perencanaan-penganiayaan-david