Tak Pakai Baju Tahanan, Gaya Santai Tersangka Korupsi Natalia Disorot di Jumpa Pers

Sukabumi Update 2023-03-31

Views 1

Tersangka penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli disorot netizen ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 27 Maret 2023.

Natalia terlihat santai dan dianggap seperti tidak menyesal dengan perbuatannya. Bahkan ia dihadirkan tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol.

Netizen beramai-ramai pun memberi komentar yang tertuju pada perempuan tersebut dan kepolisian. Mereka menganggap perempuan itu seperti diistimewakan.

Selain itu dari video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia terlihat santai berbicara dengan dua perempuan berbaju putih di lobi Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ia memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sambil menunggu petugas kepolisian.

"Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. "Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, Kamis (30/3/2023).

Melansir dari suara.com, Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Natalia Rusli telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu juga telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

Sebelumnya diketahui, Natalia Rusli tersandung perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang kliennya senilai Rp45 juta.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya.

Saat menangani perkara tersebut, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

Natalia Rusli terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form