JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Keuangan (Menkeu) di DPR, Menteri Sri Mulyani menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sri Mulyani juga menjelaskan tentang transaksi mencurigakan yang terekam oleh PPATK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dirinya menerima Surat Kompilasi dari PPATK untuk pertama kalinya.
Di mana dalam surat pertama, belum ada angka yang tertulis.
Barulah di surat kedua, terdapat penjelasan tentang 300 surat yang berjumlah mencapai Rp 349 triliun.
Baca Juga Sri Mulyani Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Kebanyakan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu di https://www.kompas.tv/article/391793/sri-mulyani-ungkap-transaksi-mencurigakan-rp349-t-kebanyakan-tak-berkaitan-dengan-pegawai-kemenkeu
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391814/komisi-xi-dpr-menkeu-bahas-reformasi-birokrasi-kemenkeu-sri-mulyani-ungkap-tantangannya