JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora, sudah tahap satu dan masih dalam penelitian oleh Jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui pesan singkat, menyatakan berkasi diserahkan pada Selasa (21/3) lalu, Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara atau tahap satu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Dalam penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara Mario ataupun Shane, Jaksa akan memproses sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum, lantaran keduanya masuk dalam kategori usia dewasa.
Sementara itu, setelah 33 hari dirawat di Rumah Sakit Mayapada Jakarta, kondisi David Ozora terus membaik.
Saat ini, David sudah bisa berdiri tegak dengan durasi 20 menit.
Menurut Juru Bicara Keluarga David, Rustam Hatala, David sudah dapat merespons perintah sederhana dari suara yang didengar.
Meski sudah dapat fokus melihat orang yang ada di sekelilingnya, namun, David belum dapat mengenali orang-orang yang ada di dekatnya.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391595/polda-metro-jaya-limpahkan-berkas-pekara-mario-dandy-shane-lukas-ke-kejaksaan