JAKARTA, KOMPAS.TV - Awal mula kasus ini terkuak, bermula dari penyelidikan Polres Metro Jakarta pusat ditemukan satu tersangka pada 10 Oktober 2022 lalu.
Di lakukan penelusuran lebih jauh, satu demi satu terkuak hingga pada akhirnya menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara, dan berujung kepada Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti sabu yang merupakan dari hasil sitaan sebanyak 5 kilogram.
Selanjutnya, masuk di persidangan tak sedikit keterangan Teddy Minahasa yang dirasa berkelit diungkapkan di muka persidangan.
Salah satunya, terkait perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Selain terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu yang sebelumnya berhasil diungkapkan oleh pihak Polres Bukit Tinggi.
Fakta lain yang terkuak ialah perihal Teddy Minahasa disebut meminta Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk dicarikan lawan atau pembeli untuk sabu yang sebelumnya sudah disisihkan.
Dan hal tersebut, terungkap melalui isi pesan antara Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti di tanggal 23 Juni 2023.
Menurut pengakuan Linda, dirinyalah yang memulai percakapan lebih dulu dengan dalih meminta bantuan kepada Teddy, lantaran ia ingin bekerja kembali di Brunei.
Dari banyaknya nama yang terseret seiring berjalannya waktu, motif yang dilakukan Teddy terkait penyisihan barang bukti sabu ini mulai terbongkar.
Lewat pesan singkat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara, terkuak adanya kalimat perihal bonus anggota.
Tak hanya itu, motif lain yang diungkapkan ialah untuk menguji Dody Prawiranegara, hingga menjebak Linda Pujiastuti.
Baca Juga Rekaman Percakapan Diungkap, Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah AKBP Dody Minta untuk Satu Kubu di https://www.kompas.tv/article/391397/rekaman-percakapan-diungkap-teddy-minahasa-pernah-telepon-ayah-akbp-dody-minta-untuk-satu-kubu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391400/berikut-rekam-jejak-kasus-narkoba-teddy-minahasa-di-persidangan