Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bandar Lampung, Sahriwansah dijebloskan ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Sahriwansah bersama Kabid Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati terbukti melakukan korupsi tarif retribusi sampah.
Ketiganya bekerjasama dengan membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang retribusi dari seluruh kecamatan di Bandar Lampung sejak tahun 2019-2021.
Akibat perbuatan 3 orang ini, negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar.
Kontributor: Andres Afandi
Produser: Kristo Suryokusumo