JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi, gaya hidup mewah dan pamer harta keluarga pejabat atau gaya hidup hedonis ditunjukkan di media sosial.
Istri Kasubag Administrasi Kendaraan, Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg, Esha Rahmansyah Abrar menjadi sorotan karena pamer kekayaan di media sosial.
Kemensetneg kemudian menonaktifkan Esha Rahmansyah dari jabatannya untuk mempermudah verifikasi.
Data dari Kemensetneg, Esha Rahmansyah Abrar tercatat sebagai PNS golongan IVA.
Baca Juga Istrinya Viral Pamer Harta, Sekda Riau Sebelumnya Keluarkan Imbauan soal Gaya Hidup Mewah di https://www.kompas.tv/article/389790/istrinya-viral-pamer-harta-sekda-riau-sebelumnya-keluarkan-imbauan-soal-gaya-hidup-mewah
Peraturan Pemerintah, Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji pokok PNS golongan IVA, sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp5 juta per bulan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan sudah ada larangan bagi ASN untuk pamer harta dan mempertontonkan gaya hidup hedonis di media sosial.
Sanksi akan diberikan, bagi ASN yang melanggar.
Kemensetneg saat ini telah berkoordinasi dengan KPK dan PPATK, untuk menindaklanjuti dugaan harta tak wajar, Esha Rahmansyah Abrar.
_
PERNYATAAN PERS
Jakarta, sejak Selasa, 21 Maret 2023, pukul 03.00 WIB, layanan live streaming di kanal Youtube KompasTV dan kanal Youtube Stand Up KompasTV telah diretas oleh akun tidak dikenal.
Hingga pernyataan pers ini terbit, KompasTV telah berkoordinasi dengan tim Youtube untuk memulihkan kedua kanal tersebut dari peretasan.
Melalui pernyataan pers ini, kami memohon maaf atas gangguan layanan siaran langsung (Live Streaming) KompasTV kepada Anda, para subscribers.
Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.
Salam,
Rosianna Silalahi
Direktur Pemberitaan/Pemimpin Redaksi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389966/istrinya-pamer-gaya-hidup-hedonis-di-medsos-berapa-gaji-esha-rahmansyah-sebagai-pns-golongan-iva