Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis

KompasTV 2023-03-20

Views 93

Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.

Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.

#SarungATLAS #SarungIndonesia

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV







JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, memutuskan tidak benar ada persekongkolan dalam pengubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi " ke depan" dalam putusan MK terkait pergantian Hakim Aswanto.

Majelis Kehormatan MK memberi sanski teguran tertulis, kepada hakim terduga Guntur Hamzah.

Majelis Kehormatan MK menilai, pengubahan frasa terjadi karena pertimbangan hukum adalah hal lazim selama diketahui oleh hakim yang memutuskan.

Majelis Kehormatan MK juga menyebut, adanya perbedaan penyusunan dalam risalah sidang tetapi tidak memengaruhi isi putusan.

Hakim terduga juga dinilai tidak ikut memutus perkara, bahkan saat itu belum menjadi hakim MK.

Baca Juga Jokowi Rekomendasikan Nama-Nama Capres kepada Megawati, Siapa Kira-Kira? di https://www.kompas.tv/article/389886/jokowi-rekomendasikan-nama-nama-capres-kepada-megawati-siapa-kira-kira

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389888/hakim-guntur-hamzah-ubah-putusan-mk-mkmk-langgar-etik-guntur-disanksi-teguran-tertulis

Share This Video


Download

  
Report form