Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi serta menyelamatkan situasi bangsa akibat berbagai ancaman krisis.
Tim Liputan iNews