Video penggerebekan kepala desa dan guru tertangkap selingkuh di hotel saat malam pergantian tahun viral di media sosial. Penggerebekan berawal dari kecurigaan suami dengan perubahan perilaku istrinya. Kecurigaannya bertambah kuat setelah dirinya mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dengan barang bukti tersebut, sang suami meminta kepolisian menggerebek istrinya bersama dengan kepala desa tersebut.
Polres Kebumen kini masih melakukan pendalaman kasus. Kedua pelaku terancam Pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor: Joe Hartoyo