Fenomena pernikahan dini kembali menjadi sorotan setelah ratusan remaja di beberapa daerah mengajukan dispensasi menikah. Badan Peradilan Agama mencatat sepanjang 2022 terdapat 50.673 kasus yang telah mengajukan dispensasi pernikahan. Pengajuan dispensasi pernikahan usia dini dilatari sejumlah faktor di antaranya ekonomi dan hamil di luar nikah.