Jaksa Penuntut Umum Pledoi Kuat Ma'ruf dan Kuasa Hukumnya

okezone.com 2023-03-17

Views 0


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pernyataan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. 

 

Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menyampaikan alasan penolakan tersebut karena fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya dinilai semu, dan diperoleh dari saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja.

 

Tim MPI

Share This Video


Download

  
Report form