Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi, dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberikan surat peringatan.