Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

okezone.com 2023-03-17

Views 15


Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi, dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberikan surat peringatan.

Share This Video


Download

  
Report form