MALANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Malang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam proses pencocokan dan penelitian data(Coklit).
Bawaslu Kota Malang merilis hasil temuan selama proses pencocokan dan penelitian atau coklit pemutakhiran data pemili, Kamis (16/03/2023).
Selama proses coklit yang dilakukan oleh petugas, Bawaslu mencatat ada 334 temuan dugaan pelanggaran.
Menurut M Hanif Fahmi, Komisioner Bawaslu Kota Malang dugaan pelanggaran dalam coklit ini diantaranya adalah, petugas yang tidak menempel stiker pada rumah setelah melakukan coklit atau sebaliknya, penempelan stiker tidak dibarengi dengan proses coklit oleh petugas.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran pada warga yang sudah meninggal tapi belum dicoret dalam daftar calon pemilih.
Bawaslu juga menemukan adanya warga yang berada dalam satu KK namun berbeda tempat pemungutan suara. Hal ini bisa berpotensi warga enggan pergi ke TPS untuk menyalurkan hak suara, karena TPS yang jauh.
"Dari hasil pemantauan kami ada 334 dugaan pelanggaran yang kemudian kami sarankan pada KPU untuk dilakukan perbaikan," Kata Hanif.
Atas temuan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kota Malang telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baik secara lisan maupun secara tertulis.
#bawaslu #pelanggarancoklit
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388664/bawaslu-kota-malang-temukan-344-dugaan-pelanggaran-selama-proses-coklit