Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hakim hukuman penjara selama 20 tahun. Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.