Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Diketahui, lima pelaku penyelundupan ini diringkus polisi pada Minggu (19/2). Lima pelaku penyelundupan ini berinisial RM, WS, WD, NS, dan AA.
Mereka beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Penyaringan, Jembrana. Dari kelima pelaku ini, tiga diantaranya merupakan pengelola SPBU itu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 2 ton BBM jenis solar.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah truk modifikasi dan uang tunai sebesar Rp37 juta. Kini, lima pelaku penyelundupan ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor: Nyoman Sudika