Terdakwa Arif Rahman divonis 10 bulan penjara kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua, Arif Rahman terbukti merusak cctv yang membuat terhalangnya penyidikan.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Arif dihukum pidana 1 tahun penjara.
Sambil menangis, keluarga Arif Rahman memohon agar anaknya bisa kembali berdinas di Kepolisian.
Tim Liputan iNews