Bharada Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1,6 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Didampingi LPSK, Eliezer dipindahkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dari Rutan Bareskrim Polri.
Narapidana berstatus justice collaborator ini ditempatkan di kamar khusus di Lapas Salemba dengan pertimbangan keamanan, pembinaan, hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.
Tim Liputan iNews