Status AG Naik, Hukuman tetap Lebih Ringan dari Orang Dewasa

okezone.com 2023-03-16

Views 5


Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Status itu merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

 

Karena itu, polisi menjerat AG dengan ancaman hukuman lebih ringan daripada pelaku usia dewasa. Penetapan status AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Produser: Dinda Elita

Share This Video


Download

  
Report form