Seorang teller bank ditetakan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(15/3)sore. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas bank BRI kantor Cabang Thamrin City sebesar Rp9,8 miliar.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka melakukan transaksi fiktif secara bertahap hingga mampu menguras dana kas bank. Uang hasil korupsi itu pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya