DENPASAR, KOMPAS TV - Rektor Unud I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi - SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Saat itu I Nyoman Gede Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akdemik 2018/2022, bersama 3 tersangka lainnya yang menjalani peran berbeda.
Keempat tersangka dugaan korupsi dana SPI ini tidak ditahan. Pihak Kejati Bali mengatakan, penahanan merupakan hak penyidik. Penyidik menganggap keempat tersangka masih koperatif, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau kabur keluar negeri.
3 Tersangka IKB, IMY, dan NPS, sudah dicekal untuk bepergian keluar negeri. Sementara untuk tersangka I N G A masih diajukan pencekalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik di Kejati Bali masih menyiapkan berkas penyidikan perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
#korupsiSPI #rektorUNUD #kejatibali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388102/tersangka-korupsi-dana-spi-unud-tidak-ditahan