PPATK dan Kementrian Miliki Keterbatasan, Siapa yang Sanggup Usut Tuntas Harta Tak Wajar Pejabat?

KompasTV 2023-03-12

Views 124

KOMPAS.TV - Berawal dari kasus Rafael Alun Trisambodo, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan pegawai Kementrian Keuangan.

Ratusan pegawai Kemenkeu telah disanksi disiplin, bahkan 16 diantaranya telah dilimpahkan pada aparat penegak hukum.

Tindak lanjut Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang terindikasi terlibat transaksi mencurigakan, merupakan komitmen besar di negeri ini untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga PPATK Duga Uang Rp 37 Miliar di "Safe Deposit Box" Rafael Hasil Suap di https://www.kompas.tv/article/387094/ppatk-duga-uang-rp-37-miliar-di-safe-deposit-box-rafael-hasil-suap

Sejak 2007, Kementerian Keuangan telah menerima sekitar 266 surat dari PPATK soal indikasi pegawai yang terkait transaksi mencurigakan.

Keterbatasan wewenang dari PPATK untuk menindak dugaan korupsi dan TPPU, menjadi kendala dalam pengungkapan kasus ini.

Begitu juga dengan Kemenkeu yang hanya bisa menindak melalui sanksi disiplin.

Baca Juga Pola Korupsi Hingga Pihak yang Bantu Rafael Alun Dikupas Tuntas Oleh Pakar Tindak Pencucian Uang! di https://www.kompas.tv/article/387105/pola-korupsi-hingga-pihak-yang-bantu-rafael-alun-dikupas-tuntas-oleh-pakar-tindak-pencucian-uang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387109/ppatk-dan-kementrian-miliki-keterbatasan-siapa-yang-sanggup-usut-tuntas-harta-tak-wajar-pejabat

Share This Video


Download

  
Report form