Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri.\nSumber : https://video.sindonews.com/play/74617/terdakwa-pencabulan-keponakan-di-citamiang-sukabumi-dituntut-penjara-18-tahun
Baca Juga:
Tahun Ini, 55.321 Jemaah Haji Dapat Fasilitas Layanan Fast Track di Bandara
https://nasional.sindonews.com/read/1043007/15/tahun-ini-55-321-jemaah-haji-dapat-fasilitas-layanan-fast-track-di-bandara-1678413822
--------------------
Melipatgandakan Konsolidasi Kebangsaan di Tahun Politik
https://nasional.sindonews.com/read/1042865/18/melipatgandakan-konsolidasi-kebangsaan-di-tahun-politik-1678399435
--------------------
Kasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
https://nasional.sindonews.com/read/1042627/13/kasus-korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara-1678363411
--------------------