Surabaya-Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Abdul Haris menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim.
-------
Kontributor: Hari Tambayong
Penulis Naskah: Febry Rachadi
VE: FG