JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementrian Keuangan, resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara, atau ASN, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan pemecatan Rafael disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Usulan pemecatan Rafael, juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai di https://www.kompas.tv/article/385805/terseret-kasus-penganiayaan-david-kppa-sebut-ag-akan-didampingi-hingga-proses-hukum-selesai
Dasar pemecatan Rafael Alun, Kementerian Keuangan bilang Rafael memiliki harta yang tidak didukung bukti kepemilikan hingga ada indikasi penyembunyian harta.
Rafael juga diduga memiliki konflik kepentingan terkait jabatannya.
Soal gaya hidup mewah juga jadi alasan berikutnya Rafael dipecat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385808/ini-alasan-kemenkeu-resmi-pecat-rafael-alun-sebagai-asn-ditjen-pajak