JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024.
Baca Juga Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kritik di https://www.kompas.tv/article/384050/putusan-majelis-hakim-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-tuai-kritik
Ma'ruf menilai putusan ini belum mencapai legitimasi.
Maruf Amin mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri untuk menunda pemilu.
Masyarakat pun diminta untuk menunggu karena KPU sudah mengajukan banding atas putusan ini.
Sebelumnya, di awal Maret 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384096/ma-ruf-amin-respons-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024