JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemindahan Eliezer ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Salemba setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal dilakukan.
LPSK membeberkan sejumlah alasan pemindahan kembali Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri.
Pertimbangan keamanan menjadi perhatian, mengingat Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga Kuasa Hukum Klaim Shane Tak Tahu Soal Rencana Mario Dandy Aniaya David! di https://www.kompas.tv/article/383179/kuasa-hukum-klaim-shane-tak-tahu-soal-rencana-mario-dandy-aniaya-david
Selain itu, jumlah tahanan di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang rutan Bareskrim yang hanya dihuni beberapa orang.
Hal ini juga memengaruhi keselamatan Eliezer.
Sebelumnya, pemindahan Eliezer dilakukan secara diam diam oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Rencananya Eliezer akan menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena menembak Yosua Hutabarat 8 Juli 2022 lalu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383183/eliezer-kembali-ke-bareskrim-lpsk-beberkan-alasan-pembatalan-penjara-eliezer-di-rutan-salemba