JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun mengajukan surat permohonan pengunduran diri atas jabatan dan status Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak, tertanggal 25 Februari 2023.
Dalam surat tersebut tertulis, Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara, Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023.
Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara, LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Soal surat pengunduran diri Rafael, Staf Khusus Kementerian Keuangan membenarkan permohonan itu, namun belum diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan, baru melalui pesan singkat whatsapp.
Dari laporan harta kekayaan pejabat negara pada 2021, Rafael memiliki harta senilai Rp56,1 miliar antara lain berupa tanah dan bangunan, dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp425 juta serta surat berharga.
Angka fantastis ini, naik signifikan dari LHKPN 2013 senilai Rp21,25 miliar.
Lebih rinci, Rafael punya harta bergerak lain Rp420 juta.
Kas dan setara kas Rp1,3 miliar lebih.
Surat berharga Rp1,5 miliar lebih.
Dan harta lain lebih dari Rp419 juta.
Menurut aturan, gaji eselon III itu antara Rp2,9 juta dan Rp5,2 juta per bulan.
Pendapatan ini masih ditambah dengan tunjangan kinerja hingga Rp46 juta lebih.
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada transaksi mencurigakan Rafael Alun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382262/fantastis-ini-rincian-harta-kekayaan-milik-pejabat-pajak-rafael-alun