Vonis mati dari hakim kepada Ferdy Sambo setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup membuat Sambo dan terdakwa lainnya harus mengupayakan jalur lain agar selamat.
Upaya hukum lanjutan masih akan ditempuh. Namun bisa saja ia lolos dari eksekusi mati tersebut bila masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan seperti yang terdapat dalam KUHP yang baru.
Bagaimanakah pandangan seorang mantan Hakim Agung melihat hal ini?
Apakah Ferdy Sambo akan berhasil lolos dari jeratan eksekusi mati?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380961/inilah-syarat-lolos-hukuman-mati-bagi-ferdy-sambo-ni-luh