BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan vonis mati terhadap terpidana narkoba dengan pertimbangan besar nya jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan dan dampak yang timbulkan bagi masyarakat akibat penggunaan narkoba.
Fakta ini sangat memprihatinkan, karena banyaknya hukuman mati yang di jatuhkan hakim dalam mengadili kasus narkoba terutama jenis sabu-sabu. Hingga Januari tahun ini, sudah 5 vonis mati untuk terpidana narkoba.
Taqwadin berharap, besarnya jumlah vonis mati narkoba ini, dapat menjadi efek jera dan pelajaran bagi mereka yang bermain dalam bisnis haram ini. Masyarakat juga diminta menyadari bahaya besar dari peredaran dan konsumsi narkoba.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380126/setiap-tahun-vonis-hukuman-mati-terpidana-narkoba-meningkat-di-aceh