DEPOK, KOMPAS.TV - Terapis yang menganiaya balita autis di Depok, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan.
Dari barang bukti dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan tersangka melakukan penganiayaan terhadap balita autis yang jadi pasiennya.
Baca Juga Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya Ditangkap, Masih Berstatus Saksi! di https://www.kompas.tv/article/379937/pelaku-tabrak-lari-yang-buang-korbannya-ditangkap-masih-berstatus-saksi
Tersangka melakukan metode terapi yang benar, namun tindakannya tidak sesuai standar prosedur operasional.
Tersangka dinilai lalai karena mengempit korbannya dengan kedua kakinya sehingga berakibat korban menangis dan meronta-ronta.
Meski demikian tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca Juga Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan di https://www.kompas.tv/article/379940/detik-detik-pelaku-tabrak-lari-buang-korban-yang-kondisinya-memprihatinkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379943/jadi-tersangka-terapis-aniaya-balita-autis-tak-ditahan