Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar Rabu, (15/2) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Januari 2023, yakni 12 tahun penjara. (ANTARA/Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Nanien Yuniar)