LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri.
Dalam sidang kali ini, Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arief dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkap menerima pesan dari seorang pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menitipkan keponakannya untuk lulus dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila.
Baca Juga Rumah Dibobol Maling, Motor hingga Emas Raib! di https://www.kompas.tv/article/377101/rumah-dibobol-maling-motor-hingga-emas-raib
Selanjutnya saksi langsung meneruskan pesan titipan tersebut ke Sekertaris Wakil Rektor I agar bisa disampaikan ke terdakwa Heriyandi yang saat itu mejabat Wakil Rektor I Unila.
"Itu titipan dari teman kementerian melalui whatsapp dan saya teruskan ke sekertaris wakil rektor satu," ujar Hero Satrian Arief (saksi).
Dalam sidang, saksi Hero Satrian Arief juga mengungkap bahwa 2 putrinya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila yang masuk pada tahun 2018 dan 2019. Di tahun tersebut saksi masih menjabat sebagai kepala bagian tata usaha di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
#rektor #kemendikbud #kedokteranunila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377107/pegawai-kemendikbud-titip-keponakan-masuk-unila