GORONTALO, KOMPAS.TV - Didampingi kuasa hukumnya, anggota polisi yang berdinas di Polresta Gorontalo Kota melaporkan dua oknum pejabat Kampus Universitas Gorontalo ke SPKT Polresta.
Aipda Aman Zakaria melaporkan dua oknum pejabat bernisial M-B serta B-I-N
atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Aipda Aman Zakaria yang menjadi mahasiswa Fakultas Hukum sejak tahun 2017, dijanjikan oleh oknum untuk meluluskan tanpa mengikuti proses perkuliahan dengan syarat wajib menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang percaya dengan janji tersebut, menyerahkan uang sebesar 48 juta rupiah, namun hingga tahun 2022 korban tak kunjung diwisuda dan mendapat ijazah dari kampus, padahal korban sudah diberikan baju wisuda dan diminta berfoto menggunakan toga.
Menindak lanjuti laporan ini, penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan gelar perkara,dan akan memanggil kedua terlapor untuk diperiksa.
Sementara Itu, menanggapi laporan ini, juru bicara Kampus Universitas Gorontalo Ramdhan Kasim menyebut, telah melakukan audit internal dan menemukan adanya aliran dana masuk kepada salah satu terlapor atas nama B-I-N.
Ramdhan menegaskan bahwa, B-I-N dalam tindakannya atas nama pribadi bukan secara institusi.
Lebih lanjut Juru bicara kampus UG dengan tegas menyatakan, seluruh mahasiswa yang menimbah ilmu di kampus tersebut wajib menyelesaikan kuliah dengan benar dan tidak pernah melakukan praktek praktek ilegal sebagaimana yang dilaporkan.
#Dugaan Penipuan
#Universitas Gorontalo
#Oknum Polisi
#Wisuda
#Polresta Gorontalo Kota
#Gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376884/merasa-ditipu-anggota-polisi-laporkan-2-pejabat-kampus-universitas-gorontalo-ke-polresta