JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Teddy Minahasa, menyuruh untuk menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada saksi.
Jual beli tersebut dilakukan di Wilayah Hukum Jakarta Barat sehingga Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang mengadili Teddy Minahasa.
Baca Juga Jaksa Sebut Pengadilan Terhadap Teddy Minahasa Sudah Sesuai Undang-Undang di https://www.kompas.tv/article/375533/jaksa-sebut-pengadilan-terhadap-teddy-minahasa-sudah-sesuai-undang-undang
Pada eksepsi pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kasus ini karena "locus delicti" terjadi di Sumatera Barat.
Selain itu surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375554/jaksa-ungkap-alasan-teddy-minahasa-diadili-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat