JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebutkan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah yang tewas dalam kecelakaan dengan purnawirawan polisi merupakan bagian dari mekanisme hukum.
"Sudah saya jelaskan, tersangka yang ditetapkan ini jadi perhatian pak Kapolda, ini jadi mekanisme hukum yang harus dilakukan. Jadi seperti itu, ada mekanismenya, gabisa dengan otoritas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo saat ditemui, pada Sabtu (4/2/2023).
Kombes Pol Trunojoyo status tersangka akan dikaji oleh pakar hukum yang dihadirkan dalam rekonstruksi.
"Kita coba dengan pakar pakar hukum, ini kan formil, kita lihat apakah pakar bisa berikan kajian di luar mekanisme yang berlaku," katanya.
Baca Juga Polda Metro Jaya Ungkap Bripka Madih Sempat Dilaporkan Terkait Aroganisme dan 2 Kasus KDRT di https://www.kompas.tv/article/375032/polda-metro-jaya-ungkap-bripka-madih-sempat-dilaporkan-terkait-aroganisme-dan-2-kasus-kdrt
Selain itu, menurut Trunojoyo proses rekonstruksi tanggal 2 Februari lalu sudah dilakukan dengan tujuan memberikan transparansi kepada publik.
Sebelumnya, Hasya Attalah tewas dalam kecelakaan kendaraan bermotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi menghadirkan saksi yang ada waktu kejadian termasuk petugas ambulans yang melarikan Hasya ke rumah sakit.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375033/hasya-mahasiswa-ui-masih-jadi-tersangka-polda-metro-jaya-sebut-bagian-proses-hukum