Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

Suaradotcom 2023-02-03

Views 3.8K

Dua dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/1). Jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kedua terdakwa. Dua terdakwa adalah Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan dan Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Rully Yuliardi Achmad)

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS