CIANJUR, KOMPAS.TV - Sopir mobil sedan sekaligus tersangka kasus kecelakan tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat resmi ditahan di Polres Cianjur.
Penetapan tersangka, Sugeng Guruh Legiman bedasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti.
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswi, Selvi Amelia Niraini terjadi di Jl Raya Bandung, Cianjur Jawa Barat pada 20 Januari 2023.
Motor yang dikendarai korban menabrak angkot dan saat bersamaan melintas mobil sedan dalam iring-iringan pejabat polisi, yang kemudian menabrak korban.
Penumpang mobil yang menabrak korban mengaku mendapat izin untuk masuk iring-iringan mobil, dari suaminya yang juga anggota polisi.
Polisi kini telah memeriksa sembilan orang saksi kasus tabrak lari di Cianjur.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373320/sopir-mobil-audi-yang-tabrak-mahasiswi-terancam-hukuman-maksimal-di-atas-5-tahun-penjara