JAKARTA, KOMPAS.TV - 6 mantan anak buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo jalani sidang pembacaan tuntutan pada kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka dijerat Undang-Undang ITE Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan tutntutan beragam dari yang paling tinggi 3 tahun penjara dan paling rendah 1 tahun penjara.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjadi salah satu jenderal yang dituntut pidana 3 tahun penjara oleh JPU.
Hendra di proses hukum karena dinilai memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Jakarta Selatan.
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus nurpatria juga dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital, di sekitar rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan.
Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara, dan dengan Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiquni wibowo dituntut dua tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan terakhir Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/373232/jaksa-penuntut-umum-sebut-tak-ada-bukti-pelecehan-putri-candrawathi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373233/inilah-tuntutan-para-perintang-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hutabarat