JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum tolak pleidoi Putri Candrawathi dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Hal tersebut mempertimbangkan keyakinan jaksa atas keterlibatan Putri dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sudah jelas dan nyata, sudah tidak terbantahkan lagi, terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiaoan perencanaan sejak di rumah Saguling, hingga ekseskusi di rumah Duren TIga," ucap jaksa.
Baca Juga Jaksa dalam Replik: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi di https://www.kompas.tv/article/373066/jaksa-dalam-replik-pembunuhan-berencana-dikehendaki-putri-candrawathi-tak-terbantahkan-lagi
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pembunuhan berencana pada Yosua dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
Hal tersebut tegas disampaikan pada sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Kesimpulan diambil dari fakta persidangan bahwa Putri menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Yosua di Magelang.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Putri kukuh mengatakan tak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua, baik saat kejadian maupun perencanaan.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373122/full-jaksa-tolak-pleidoi-putri-candrawathi-dalam-replik-jelas-dan-nyata-ikut-perencanaan