PEMALANG, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menangkap UP, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. UP diketahui sudah mencabuli anaknya sejak 4 tahun lalu atau sekitar tahun 2018.
Kelakukan tidak bermoral tersangka diketahui oleh istrinya sendiri yang meminta korban untuk jujur mengenai siapa yang menghamilinya hingga melahirkan. Korban akhirnya memberitahukan bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil perbuatan sang ayah.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 15 milyar,"ujar AKBP Yovan Fatika Handhiska, Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pemalang.
#pencabulan #pemalang #polrespemalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373136/ayah-cabuli-anak-kandung-hingga-hamil-dan-melahirkan-di-pemalang