JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya, kembali diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan masa tahanan yang pertama, diketahui akan segera berakhir tanggal 6 Februari 2023 mendatang.
Perpanjangan masa penahanan Sambo dan terdakwa lain, akan dilanjutkan mulai tanggal 7 Februari hingga 8 Maret mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan dari para terdakwa.
Baca Juga Lawan Jaksa, Sambo Hindari Vonis Seumur Hidup, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana! di https://www.kompas.tv/article/372772/lawan-jaksa-sambo-hindari-vonis-seumur-hidup-ini-kata-pengamat-hukum-pidana
Jaksa penuntut umum akan menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, pada hari Senin (30/01).
Terdakwa Putri Candrawathi dan Eliezer telah menyampaikan pembelaannya, kini giliran jaksa menjawab pembelaan mereka.
Sebelum menutup sidang pada Rabu (25/01) lalu, Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso menyebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa atas pleidoi dari terdakwa Putri dan Eliezer.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372861/masa-penahanan-sambo-diperpanjang-hingga-8-maret-mendatang