KOMPAS.TV - Polisi menjawab pertanyaan mengapa mahasiswa UI yang tewas tertabrak justru menjadi tersangka.
Berdasarakan keterangan beberapa saksi dan melalui gelar perkara tiga kali. Dirlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan, bahwa Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.
Baca Juga Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Ibu Korban Tetap Tuntut Keadilan di https://www.kompas.tv/article/372520/mahasiswa-ui-yang-tewas-tertabrak-jadi-tersangka-ibu-korban-tetap-tuntut-keadilan
Menurut dirlantas Polda Metro Jaya mahasiswa UI melajukan motornya dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam di tengah kondisi sedang gerimis.
Tak diduga saat hendak belok kanan, Hasya mengerem mendadak. Akibatnya hasya tergelincir dan jatuh.
Sementara itu, keluarga Muhammad Hasya merasa terpukul tentang penetapan tersangka anaknya dan pemberhentian kasusnya.
Pengacara dan keluarga Hasya menilai, penetapan tersangka pada hasya dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pihak keluarga mengaku tidak pernah mengetahui proses hukum yang berjalan hingga adanya penetapan tersangka dan SP3.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372621/mahasiswa-ui-yang-tewas-tertabrak-jadi-tersangka-begini-jawaban-polisi