JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan uji materi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 kembali digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (26/1/2023).
DPR, Presiden dan pihak pihak terkait akan didengarkan keterangannya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan dipimpin langsung oleh ketua MK Anwar Usman.
Agenda hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan KPU.
Baca Juga Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Disebut Hanya Hore-Hore, Ini Kata PKS dan Golkar di https://www.kompas.tv/article/368133/parpol-penolak-sistem-proporsional-tertutup-disebut-hanya-hore-hore-ini-kata-pks-dan-golkar
Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan dari DPR yang diwakili oleh komisi III.
Dalam penyampaiannya, Komisi III DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup, kecuali Fraksi PDIP.
DPR menilai Undang Undang Pemilu tidak menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik, aktual ataupun potensial bagi para pemohon.
Selain itu, dalam penyampaian keterangan anggota komisi III DRP Fraksi Golkar, Supriansa memberikan kesempatan bagi anggota komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan untuk menyampaikan penolakan terhadap sistem proporsional terbuka.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372051/dpr-sepakat-tolak-sistem-proporsional-tertutup-pemilu-2024-kecuali-pdip