Meski Berstatus Penguak Fakta, Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Ricky, Kuat, dan Putri, Mengapa?

KompasTV 2023-01-22

Views 475

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer atau Bharada E karena perannya sebagai eksekutor yang merampas nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga Pakar Hukum: Ada Ketimpangan Antara Tuntutan Eliezer dan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/370404/pakar-hukum-ada-ketimpangan-antara-tuntutan-eliezer-dan-putri-candrawathi

LPSK menyebut, tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.

Tuntutan ini menuai kontroversi di masyarakat karena status Richard Eliezer sebagai penguak fakta.

Lantas, mengapa JPU menjatuhkan pidana lebih berat terhadap Richard Eliezer dibanding 3 terdakwa lain itu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi? Renata Panggalo akan mengulasnya untuk Anda.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370672/meski-berstatus-penguak-fakta-eliezer-dituntut-lebih-berat-dari-ricky-kuat-dan-putri-mengapa

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS