JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam tuntutan JPU, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terhadap Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, JPU menjatuhi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga Tak Biasa! Suara Bergetar Hingga Tepuk Punggung: Jaksa Sedih Bacakan Tuntutan ke Eliezer! di https://www.kompas.tv/article/369687/tak-biasa-suara-bergetar-hingga-tepuk-punggung-jaksa-sedih-bacakan-tuntutan-ke-eliezer
Sementara terhadap manta Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, JPU menuntut pidana penjara selama seumur hidup.
Sedangkan untuk Richard Eliezer, JPU menjatuhi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369692/beda-ekspresi-5-terdakwa-saat-tuntutan-jpu-dibacakan-eliezer-menangis-hingga-putri-pejamkan-mata